Blog Kajian Muslimah






Wednesday, December 21, 2005
Ta`adud
Jauh sebelum datangnya Islam, laki-laki pada masa lampau terutama pada masa jahiliyyah, memperlakukan wanita dengan perlakuan keji serta kasar, membencinya, merendahkannya, dan melarangnya dari hidup bebas yang mulia. Hal ini terutama pada masalah poligami, mereka menikah dengan wanita dengan jumlah yang tidak terbatas, hingga mencapai jumlah 80 istri untuk satu suami. Hal ini tidak hanya terjadi di bangsa Arab saja, bahkan juga terjadi di masyarakat barat dengan segala macam bentuk dan ragamnya dengan batas yang tak terhingga, yang semuanya kembali menurut adat yang berlaku dan hasrat laki-laki.
Maka tidak ada pilihan lain bagi wanita dalam pernikahaannya, kecuali tidak berdaya dan terpaksa Inilah gambaran poligami pada masyarakat terdahulu dan masa lampau, yang mungkin ada kesamaan dengan masyarakat sekarang Maka Islam bukanlah pendahulu sama sekali dalam asal penikahan dan poligami secara mutlak. Justru Islam mengatur masalah pernikahan dan memberi batasan dalam poligami.
Seperti merebaknya poligami di negara perancis yang kemudian dilarang karena suatu alasan. Sehingga tersebarlah perzinahan dan lahirnya anak-anak di luar pernikahan dalam jumlah yang besar.
Dan setelah mereka melampaui batas dalam “menghormati” wanita serta tuduhan terhadap Islam yang telah melegalkan poligami, dan menganggapnya sebagai tindakan keji dan mambatasi kebebasan berdirilah para pemikir dari mereka, menuntut diberlakukannya poligami untuk mengecilkan angka pelacuran mencegah tersebarnya perzinahan, serta mencegah penyakit, kerusakan dan penyimpangan akhlak, mencegah hilangnya masyarakat dan kehancuran keluarga Ta’adud diberlakukan di dalam masyarakat Islam pada saat timbulnya problematika sosial, ekonomi dan politik misalnya :
terdapat janda2 yg ditinggal suami dengan banyak anak dalam asuhannya - populasi akhwat lebih banyak dari pada ikhwan - mencegah timbulnya jinnah Sehingga tujuan utama Ta’adud adalah : Menyelamatkan aqidah ummat dalam rangka menegakkan Islam
Dengan adanya ta’adud maka :
1. Mencegah janda2 miskin dg banyak anak dari rasa prustasi karena kurangnya kasih sayang, perlindungan dan harta sehingga jangan sampai terjadinya penurunan iman dan rusaknya aqidah.
2. Akan terjaga keberlangsungan generasi penerus yang lebih baik aqidah dan akhlaqnya. Oleh karena itu Islam tidak membiarkan anak-anak yatim hidup dengan kekurangan kasih sayang, ilmu, dan harta.
3. Terciptanya ruhamahu bainahu, terciptanya kasih sayang diantara ummat, untuk berbagi kasih , berbagi beban dan derita dalam rangka menegakkan dienul Islam. Sehingga Islam sebagai suatu tubuh, yang jika anggota tubuhnya sakit maka bagian lain pun akan merasakan sakit yg sama
4. Terciptanya ruhamahu bainahu, terciptanya kasih sayang diantara ummat, untuk berbagi kasih , berbagi beban dan derita dalam rangka menegakkan dienul Islam. Sehingga Islam sebagai suatu tubuh, yang jika anggota tubuhnya sakit maka bagian lain pun akan merasakan sakit yg sama.
5. Mencegah timbulnya perbuatan2 keji seperti berjinnah, berbohong, merampok, mencuri, membunuh dsb yang semuanya timbul akibat kurangnya pendidikan, kasih sayang dan bimbingan
Ta’adud atau Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir.
Ta’adud adalah bentuk pengabdian suami dan isteri kehadapan Allah (ibadah)
Ta’adud merupakan ibadah yang terstruktur, artinya ibadah ini merupakan tugas yang diberikan oleh seorang rasul kepada ummatnya.
Dulu ketika jaman Rasulullah orang yang akan melakukan ta’adud berdasarkan perintah/ tugas dari rasulullah untuk menikahi si Fulanah walaupun ada inisiatif pribadi, tapi inisiatif tsb dikonsultasikan dulu dg Rasulullah dg pertimbangan penyelamatan aqidah ummat bukan atas dasar keinginan pribadi yg didasari hawa nafsu, apalagi untuk menyakiti isteri.
Dalam pelaksanaannya banyak hal yang harus diperhatikan yaitu :
1. Suami isteri harus memiliki tujuan yg sama yakni ta’adud dalam rangka izzul islam
2. Suami dan isteri harus memiliki pengetahuan dan kesiapan secara mental dan fisik
3. Suami harus sanggup berbuat adil terhadap isteri-isterinya, (Q.S.4/Al-Nisa ayat 3)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya.
4. Adanya komunikasi yang terbuka diantara isteri-isterinya
5. Suami memiliki kemampuan memanaj keluarga dengan baik
Dalam melakukan ta’adud tidaklah mudah, kemampuan untuk mengelola emosi, meredam rasa benci dan marah menjadi sebuah masalah yang sangat menantang, disitulah bentuk jihad yang sulit baik bagi suami maupun bagi isteri
Apalagi tantangan dari keluarga dan lingkungan yang tidak menerima ta’adud sebagai sebuah ibadah yang suci dan luhur.
Walaupun masyarakat kita sebagaian besar adalah muslim tapi budaya kita sangat terpengaruh oleh budaya di luar Islam Gaya hidup, cara pandang, dan keseharian kita bukan budaya seorang mukmin

Selengkapnya...
posted by nora @ Permalink 、9:35 AM   22 comments
Thursday, December 15, 2005
Ghibah

Bismillahirrohmaanirrohiim.

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Alhamdulillahirobbil alamin. Allohumma sholli ala Muhammad, wa’alaa alihi washhbihi ajma’iin. Amiin.


Marilah kita sama-sama luruskan niat kita terlebih dahulu, bahwa kita berkumpul di majelis ini semata-mata dalam rangka mengharapkan ridho-Nya.

Baiklah, disini saya ingin berbagi pengalaman seputar masalah Ghibah (mengumpat/ngrasani/backbiting).

Terkadang kita berpikira bahwa kita sudah berusaha membebaskan diri dari makanan haram, seperti daging babi, alcohol dll.

Tapi sungguh kadang dengan “ringan”nya kita seolah sedang memakan daging bangkai saudara kita sendiri!!!!

berapa daging bangkai?, 2 atau 1kah 3 dalam sehari????? Astaghfirullohaladziem.

Kenapa?

Marilah kita simak firman Alloh dalam QS Al Hujurot ayat 12, yang artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka , karena sebagian

dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan

janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka

memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik

kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat

lagi Maha Penyayang . (QS Al-Hujurat:12)


Demikianlah …….Alloh mengumpamakan antara menggunjing (ghibah) dengan orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri.


Lalu Apakah ghibah itu ?


Sesuai apa yang diterangkan Nabi SAW: pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud : Nabi SAW bersabda : "Tahukah kamu apa ghibah itu ? Jawab sahabat : Allahu warasuluhu a'lam (Allah dan Rasulullah yang lebih tahu).


Kemudian Nabi SAW bersabda: Menceritakan hal saudaramu yang ia tidak suka diceritakan pada orang lain. Lalu Sahabat bertanya: Bagaimana jika memang benar sedemikian keadaan saudaraku itu ?


Jawab Nabi SAW : "Jika benar yang kau ceritakan itu, maka itulah ghibah, tetapi jika tidak benar ceritamu itu, maka itu disebut buhtan (tuduhan palsu, fitnah) dan itu lebih besar dosanya".

Dalam kitab al adzkar , Imam AnNawawy memberikan definisi : 'Ghibah, adalah menyebutkan hal-hal yang

tidak disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia,

jiwa, perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu, gaya ekspresi rasa

senang, rasa duka dan sebainya, baik dengan kata-kata yang gamblang,

isyarat maupun kode.

Di era sekarang ini, meng-ghibah (bukan hibah loh…) dapat dilakukan dengan tulisan, sms, email, bahkan lewat bahasa tubuh-pun bisa.

Adapun kalau sekedar membathin, belum bisa disebut ghibah, meskipun hal ini juga termasuk prasangka. Dalam QS Al Hujurat ayat 12 tadi disebutkan bahwa ber-prasangka pun kita sebaiknya berhati-hati, karena sebagian dari prasangka adalah dosa. Dalam hal ini adalah prasangka yang buruk (su’u dzon). Sebaliknya kita dianjurkan untuk selalu berkhusnudzon atau prasangka yang baik.

Ghibah dikatakan mempunyai dosa ganda. Karena selain kita harus memohon ampun kepada Alloh, dan alloh maha pengampun atas dosa-dosa kita.

Namun, kita juga harus meminta maaf kepada orang kita gunjing tersebut, ini yang terkadang menjadi sulit bagi diri kita. Apalagi jika yang kita gunjing jumlahnya banyak sekali, naudzubillahi min dzaalik.

Dalam Sebuah hadit dari abu hurairoh, nabi Muhammad SAW bersabda :

Whoever has wronged his brother with regard to wealth or honor, should ask for his pardon (before his death), before he pays for it (in the Hereafter) when he will have neither a Dinar nor a Dirham. (He should secure pardon in this life) before some of his good deeds are taken and paid to this (his brother), or (if he has no good deeds) some of the bad deeds of this (his brother) are taken to be loaded on him.” (Reported by Al-Bukhari and Muslim)
Maaf ya textnya masih asli dalam bahasa inggris…tapi kurang lebihnya maksudnya begini: barangsiapa bersalah kepada saudaranya maka kita harus minta maaf kepada dia sebelum meninggal, karena jika tidak, maka amal kita akan dilimpahkan kepadanya, atau jika kita tak memiliki amal, maka amal buruk dia akan dilimpahkan kepada kita, Na’udzubillahimindzaalik.


Lalu, Apakah ghibah haram 100 persen?

Untuk beberapa kondisi, kita diperbolehkan untuk ber-ghibah, yaitu:

1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.


2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bantu membantu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.


3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan contohnya: Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan


6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.

Mungkin itu aja dulu ya. Marilah kita berdo’a dan berusaha agar lebih dapat menjaga lidah dan hati kita, amiiin.


Selengkapnya...
posted by nora @ Permalink 、3:59 PM   31 comments
Monday, December 05, 2005
Halal Bi Hilal Kajian Muslimah Offline
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami mengundang akhwat fillah sekalian untuk hadir pada acara "HALAL BI HALAL KAJIAN MUSLIMAH" yang insya Allah akan diselenggarakan pada :

Hari/Tgl : Ahad, 11 Desember 2005
Jam : 09.30 - 11.30 WIB
Tempat : Masjid Al Ihsan, kompleks gedung BKPM, Jl. Gatot Subroto Jakarta
Acara : Halal Bi Halal & Taujih

Detail Acara :
09.30 - 09.45 : Pembukaan & Pembacaan Ayat Suci Al Qur'an
09.45 - 10.30 : Taujih dengan tema "Dilema Muslimah : Antara Karir & Keluarga"
Pemateri : Ustdz. Miriani Kamaliah
10.30 - 11.00 : Tanya Jawab
11.00 - 11.25 : Taaruf peserta & penyampaian kritikan, saran, dan masukan untuk KaMus
11.25 - 11.30 : Penutup & Do'a

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Info lebih lanjut hubungi :
Hanum (YM id : izzatul_islam16/HP : 021-70044928)
Rina (YM id : seu_chi/HP : 0815-931-6832)

Selengkapnya...
posted by nora @ Permalink 、10:16 AM   0 comments

Search

Tentang Kami
Indonesian Muslim Blogger
Divisi Kewanitaan IMB


    Room Kajian Muslimah ini merupakan program Divisi Kewanitaan IMB. Insya Alloh diselenggarakan sepekan dua kali, setiap Senin dan Kamis pukul 13.00 - 15.00 WIB

    Selengkapnya tentang kami
Materi Mutakhir
Arsip
Indonesian Bloggers Condemn Israel


Silaturahim

    by wdcreezz.com

    Name

    Email/URL

    Message

Link
Designed-By

Visit Me Klik It
Credite
15n41n1