sebagai ummat Islam, kita di tuntut utk menjadi hamba yang bersih, yg cantik dari segi penampilan dan tentunya cantik yg sederhana, bukan yg berlebih lebihan Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.seperti dlm firman Allah di surat al a'raaf : 31, pakailah pakaianmu yg bersih pada saat ke masjid. Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita.maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang.Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah wanita,dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan kepala. Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal dan berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan. Hal hal yang perlu diperhatikan antara lain: 1. Pewarna Rambut (hitam) Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban. ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya,dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin seperti hadits yg di riwayatkan Abu Huraurah ra agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin (Riwayat Bukhari) Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar,Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas. Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka bersabdalah nabi : `Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.` (Riwayat Muslim) Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda,tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.` Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda. seperti hadits yang diriwayatkan Abu Dzar `Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.` (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan) Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. `Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam` (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan) Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. `Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam` (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan) `Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam` (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan) Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. 2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig. Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, `Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, `Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus`.` (H.r. Bukhari). Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma`, Ibnu Mas`ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: `Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.` 3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam. Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh. 4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis: `Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.` (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari) Sedang dalam Bukhari disebut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. 5. Pakaian Wanita Menyerupai Laki-laki dan Sebaliknya Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan.Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).
Pemateri: septina_h
Selengkapnya... |