Blog Kajian Muslimah






Thursday, February 09, 2006
Kerjasama Pria & Wanita Dalam Koridor Syariat Islam
Alhamdulillahiladi arsala rosulahu bil huda wa dinilhaq, liyudhorohu aladinni qulli wakaffa billahi shahida, Ashadu ala ilahailallah waashadu’anna muhammadarrosululloh
Segala puji bagi Rabb sekalian alam yang Maha Menguasai ,atas rahmatNya kita semua dimudahkan untuk hadir di majlis cyber ini ,InsyaAllah dalam rangka tolabul ilmi. Semoga pertemuan kita kali ini semakin menambah taqorrub kita kepada Allah SWT

Bismillahirrohmaanirrohiim

Kerjasama pria dan wanita adalah suatu hal yang mutlak terjadi dalam seluruh aspek muamalah
karena itulah salah satu fungsinya, kenapa Allah menciptakan dua makhluk tersebut.
Kerjama sama pria dan wanita semata untuk saling menjamin tercapainya ketakwaan dan pengabdian padaNya.

Kita lihat dalam Q.S. At-Taubah : 71
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar"
Dari salah satu ayat ini menjadikan landasan bahwa kerjasama tersebut ada dan diperbolehkan
Meskipun demikian, bukan berarti pria dan wanita dapat berhubungan sebebas-bebasnya.


Islam mengatur SANGAT teliti ttg kerjasama ini karena bila dari aturan-aturan tersebut diabaikan, akan mengakibatkan hal yang buruk terjadi fitnah tersebar dimana-mana,keburukan akan menumpak pribadi, keluarga ataupun masyarakat...akibat kerjasama pria dan wanita yg tdk mengindahkan aturan kaidah agama Mari kita kaji satu persatu ttg kaidah-kaidah tsb 1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak, baik pria ataupun wanita

tidak boleh memandang dengan syahwat,tidak boleh melihat aurat,tidak berlama-lama memandang tanpa ada suatu keperluan Allah berfirman; Q.S. An-Nuur : 31
"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu elbih suci bagi mereka"

2. Pihak wanita harus memakai pakaian yang sopan sesuai syariat yang menutup seluruh tubuh kecuali yang diperbolehkan dilihat. Jangan tipis dan ketat. Allah berfirman Q.S. An-Nuur : 31
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya"

Lalu Allah berfirman alasan kenapa mesti berhijab
Q.S. Al-Ahzab:59.
"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal karena itu mereka tidak diganggu"

Dengan berhijab, maka seorang wanita akan lebih dihormati dan dapat mengeliminir keinginan jahat atau gangguan pria

3. mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal terutama saat berinteraksi dgn pria
adab2nya seperti :
a. Hindari berkata yang mendayu-dayu, merayu dan membangkitkan ransangan
Q.S. Al-Ahzab : 32
".Maka janganlah kamu tunduk (terlalu lembut) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."
b. dalam berjalan, janganlah memancing pandangan orang.
Firman Allah Q.S. An-Nuur:31
"...dan jangalan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..."
c. Dalam gerak, bertingkahlakulah yang tidak emnarik perhatian karena dapat membuat org lain jatuh kpd kemaksiatan
"Hadits Rasulullah SAW : "Yaitu wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan) (HR. Ahmad dan Muslim)
selanjutnya kaidah yang

4.tidak boleh berdua-duaan tanpa diserta muhrim (pria dan wanita)

banyak hadits yang melarang hal tersebut seraya mengatakan yang ketiga adalah syetan
Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu masuk ke tempat wanita,
Mereka (sahabat) bertanya"Bagaimana dengan ipar wanita?"
Beliau menjawab. Ipar wanita lebih membahayakan." (HR. Bukhari)

5. Islam melarang wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya.

Karena suami memiliki hak atas istrinya, maka tidak dibenarkan seorang istri keluar rumah tanpa seizinnya.

6. hendaknya kumunitas wanita terpisah dari komunitas pria
7. Pertemuan pria dan wanita hanya sebatas untuk suatu keperluan,
tidak berlebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya (malu) menimbulkan fitnah, melalaikan kewajiban dalam rumah tangga dan mendidik anak-anak. Inilah hukum-hukum Islam ttg kerjasama pria dan wanita.Sehingga bila kaidah ini dilaksanakan terus menerus, interaksi yang terjadi tidak akan mengarah pada hubungan yang bersifat seksual hubungan tersebut tetap pada koridor kerjasama semata dalam mencapai kebaikan. ummu_fatih: kaidah ini berlaku buat yang masih single..ataupun yang sudah double, banyak kita jumpai

Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu`alaikum wr wb.

Beberapa pertanyaan dari peserta kajian :
--------------------------------------------------------

Pertanyaan ke 1:
-----------------------
apa bedanya dibonceng sama temen (laki2) dan tukang ojeg??
Jawaban :
-------------
lihat kondisinya apa sudah sedemikian daruratkah?
dgn berjalan kaki...atau nabung dan ujian SIM motor misalnya
maksudnya...bila memang kondisi itu sudah sedemikian darurat..mau jalan jauh, keamanan juga tidak terjaga
tidak ada kendaraan lain...tentunya itu kondisi yg sudah darurat
tapi selanjutnya kita mengusahakan agar untuk kedepan ada jalan keluar agar tidak berboncengan ama ojek
ttg ojek ..pernah di bahas ustadz di eramuslim yah dgn lugas sekali...
yang mengukur darurat itu pribadi sendiri yah...namun tetep mengusakan untuk mencari jln keluar biar engga terus2an boncengan.

Pertannyaan ke 2.
------------------------
Bagaimana bila dengan bila dengan sepupu?
Jawaban:
------------
tentangg muhrim itu siapa saja ada pada Q.S> An-nuur 23
sepupu itu gak ada yg muhrim,baik dari ayah atau ibu

Pertanyaan ke 3:
-----------------------
bagaimana jika wanita tsb memang sudah diciptakan utk menarik perhatian yaitu karena berwajah cantik? apa perlu pakai cadar? dan adik/kakak ipar = bukan muhrim?
Jawaban:
-------------
jadi bila berinteraksi..sama dgn pria non muhrim biasanya..kita menjaga dgn hijab
iyah adik/kakak ipar juga NONMUHRIM
ada diulasan di atas ttg hadits Rasul yg mengatakan ttg ipar
Rasulullah SAW bersabda :"Janganlah kamu masuk ke tempat wanita, ummu_fatih: Mereka (sahabat) bertanya ummu_fatih: "Bagaimana dengan ipar wanita?" ummu_fatih: Beliau menjawab. Ipar wanita lebih membahayakan." (HR. Bukhari)
memang secara kodrati, naluri..wanita diciptakan dengan segala keindahannya
baik secara fisik atau pun perasaan,untuk itulah Allah menjadikan wanita sebagai salah satu ujian baik bagi wanita itu sendiri, agar bagaimana dia bersyukur dan melakukan kaidah Allah.dan ujian bagi kaum pria agar tidak tergoda. Cara menjaganya..bisa dilihat adab2 di ulasan diatas...pakaian, cara bicara, berkata, dll
ttg cadar...ini diperlukan ulasan lebih dalam..karena ada beberapa pendapat yang berkenaan dgn ini
Jumhur ulama...mengatakan muka dan telapak tangan boleh terlihat.
sedikit tambahan...kisah interaksi sahababiyah dgn para sahabat pria di jaman rasulullah SAW adalah
Di masa Rasulullah SAW, para wanita diperlukan peran sertanya di dalam peperangan. Karena peperangan memang sesuatu yang masuk dalam kategori darurat. Para wanita ditempatkandi bagian logistik dan juga perawatan korban perang. Para wanita shahabiyah berjibaku dengan para laki-laki dalam perang, terutama untuk mengobati orang-orang yang luka. Mereka merawat,
Dalam upaya mereka, pastilah terjadi sentuhan kulit, namun hal ini menjadi boleh untuk sementara waktu, karena sifatnya yang darurat. Bahkan diriwayatkan bahwa karena alasan darurat, Rasulullah SAW mengizinkan seorang laki-laki untuk melakukan hijamah (bekam) atas seorang pasien wanita. Di dalam kitab Fathul Qadir jilid 8 halaman 98 disebutkan seorang shahabat Nabi, Abd

Tambahan Jawaban Dari Peserta
(Ibnu Taimiyah memberikan dua hukum tenatng cadar ini, pertama sunnah dan kedua wajib. Dua2nya punya dalil yg kuat tergantung qt mau mengambilnya yg mana)

Pertanyaan ke 4:
----------------------
Bagaimana Tentang jabat tangan yah?
Jawaban:
-------------
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ?laihi
diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ?laihi wa sallam bersabda. ?rtinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita·br />
boleh bila berjabat tangan..karena sesama wanita, namun tidak untuk memperlihatkan aurat
kalau jabat tangan dgn saudara yg muhrim gpp.
iyah...tidak boleh buka jilbab dgn wanita non muslim
lihat di Q.S. An-Nuur : 31
disitu dikatakan bahwa...menjaga pandangan dan mengulurkan jilbab hingga menutupi dada kepada...salah satunya perempuan (sesama islam) mereka....
karena kita dimata wanita non muslim pun harus memperlihatkan martabat seorang muslimah yg terjaga...
Jadi kalau sekamar dg non muslim...bisa dipertimbangkan ke depannya untuk ganti dgn teman muslimah..yg insyaAllah akan lebih menenangkan dalam beribadah terutama.
Pada masa rasulullah SAW....saat itu rasulullah membai'at atau mengambil sumpah setia para sahabat yang baru masuk islam
beberapa diantaranya adalah wanita, meskipun jarak usianya jauh...
Rasulullah SAW yang tidak menjabat tangan perempuan ketika melakukan bai`at dengan para wanita. Padahal biasanya bai'at itu ditandai dengan jawab tangan.
Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik,daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi).

Pertanyaan ke 5:
------------------------
Bagaimana klo misalkan sekamar dgn non muslim giman atuh untuk masalah peralatan makan ummu?
Jawaban:
bila dipastikan kawan non muslim kita itu tidak makan makanan haram..yah gpp..asala kita bisa menjamin hal itu
tapi bila..misalnya seperti di jepang sini yah...sekamar ama org jepang tapi kan setiap kali makan pasti ada unsur haramnya..entah itu babi atau arak..maka harus dipisahkan peralatan yg berhubungan dgn itu.
sebetulnya secara kaidah fiqh
bila najis itu sudah hilang...dgn sabun misalnya..maka ia akan suci kembali dan bisa kita pakai
hanya hendaknya kita bersikap hati-hati agar tidak ada hal-hal yang tanpa kita ketahui memasuki tubuh kita.

Pertanyaan ke 6:
misalnya kita makan di hotel dst dst.. atau di luar negeri.. kan sptnya semua piring pernah tersentuh daging babi .. gmn ya ?
Jawaban:
-------------
kan piring2 itu sudah di cuci, jadi najis itu telah hilang
bisa kita baca di buku Halal Haran Dr. Yusuf Qordhawi
kaidah fiqh..bahwa Allah tidak akan mengambil pertanggungjawaban atas apa-apa yg tidak kita ketahui
ini artinya Allah ...Islam mengingkan suatu kemudahan
Jadi buat di hotel...insyaAllah pasti barang2 itu sdh dicuci..yg perlu dikhawatirkan adalah sajian makanannya..apakah mengandung zat haram atau tidak...
Bila kita tidak tahu makanan itu ada zat haram...benar2 engga tahu..insyaAllah Allah Maha Tahu..tdk apa-apa
namun sbg org muslim..kita harus berhati dalam2 bertindak..termasuk untuk masalah makanan yah...
karena sedikit banyak barang haram masuk ke dalam tubuh kita..akan sangat berpengaruh baik dalam keimanan, akhlak, bahkan ibadah bisa 40 hari tidak diterima (afwan lupa haditsnya)
Jadi bila kita dihidangkan ama non muslim..pastikan dulu hidangan itu tidak mengandung barang haram.

kebenaran hanya datang dari Allah SWT...
posted by nora @ Permalink 、2:13 PM  
1 Comments:
  • At 10:41 AM, Blogger puji said…

    Uztazah..untuk [eralatan makan dihotel / direstoran itukan dicucinya cuma pake sabun. Sedangkan untuk menghilangkan najis harus 7 kali basuhan dan yang sekali harus pake tanah. Sedangkan dihotel/restauran kan g mungkin mereka cuci pake tanah salah satunya. Gimana uztazah ?

     
Post a Comment
<< Home
 
 

Search

Tentang Kami
Indonesian Muslim Blogger
Divisi Kewanitaan IMB


    Room Kajian Muslimah ini merupakan program Divisi Kewanitaan IMB. Insya Alloh diselenggarakan sepekan dua kali, setiap Senin dan Kamis pukul 13.00 - 15.00 WIB

    Selengkapnya tentang kami
Materi Mutakhir
Arsip
Indonesian Bloggers Condemn Israel


Silaturahim

    by wdcreezz.com

    Name

    Email/URL

    Message

Link
Designed-By

Visit Me Klik It
Credite
15n41n1